
BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan harga beli gabah kering oleh pedagang atau penggilingan sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu Rp6.500 per kilogram. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan adanya pembelian gabah di bawah harga yang telah ditetapkan.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu, pemerintah terus memantau secara berkala harga beli gabah kering agar sesuai dengan HPP. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan, harga gabah di Kota Bengkulu saat ini berada di kisaran Rp6.600 per kilogram.
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura DKPP Kota Bengkulu, Airirsyah, menjelaskan bahwa harga gabah saat ini memang sedikit di atas HPP. Namun dengan penerapan HPP tentunya akan menjaga stabilitas harga dan menguntungkan petani.
“Dengan harga yang berlaku saat ini, kami menilai hal ini dapat menjaga stabilitas harga gabah, menguntungkan petani, dan tidak merugikan pihak penggilingan,” ujarnya.
Pemkot Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pembelian gabah di bawah HPP. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan petani dan memastikan keseimbangan harga di pasar.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan petani dapat menikmati harga yang adil dan terhindar dari praktik pembelian gabah di bawah standar HPP.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas harga pangan,” kata Airirsyah.