
Tambang emas di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma nampaknya belum biaa beroperasi saat ini. Sebab, permohonan Rekomendasi Gubernur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Ekplorasi Lanjutan dan Operasi Produksi PT. Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu) belum dapat diproses.
“Tambang emas belum bisa beroperasi,” demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, Minggu (23/2).
Kendati IUP OP PT ESDMu dari Kementerian ESDM sudah terbit, sambung Safni, namun lokasi tambang berada dalam kawasan hutan. Maka pihak perusahaan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Terkait itu, DLHK pun menyarankan agar melakukan PT ESDMu konsultasi dan kordinasi ke Kementerian Kehutanan.
“Jika tidak keluar, maka tidak bisa beroperasi. Kecuali jika lahannya berada di luar kawasan hutan,” kata Safni.
Diketahui, Inpres Nomor 5/2019 menginstruksikan seluruh gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi kawasan hutan.
Sementara areal WIUP PT ESDMu berada di dalam peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB).