
BENGKULU – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda menyampaikan Gubernur Helmi Hasan berhak melakukan evaluasi pejabat Pemprov Bengkulu. Hal ini ia sampaikan pasca pasangan Helmi-Mian dilantik Kamis (20/2).
Menurutnya, Helmi berwenang untuk melakukan segala upaya untuk bantu rakyat. Dalam rangka membangun Provinsi Bengkulu secara cepat tentu gubernur baru harus didukung oleh pejabat pemerintahan di lingkungan Pemprov.
“ASN adalah komponen yang sangat strategis untuk membantu beliau,” kata Juanda.
Bagaimana terhadap oknum-oknum pejabat yang terindikasi tidak netral dalam proses Pilkada? Juanda menilai ASN tersebut sudah jelas melanggar aturan, yakni UU ASN.
“Oleh karena melanggar aturan, seharusnya orang-orang yang diduga terbukti diberi sanksi,” sambung Guru Besar UNIB ini.
Pun demikian, kata pakar hukum IPDN ini, sanksi harus melalui perangkat dan mekanisme yang berlaku.
“Sanksi bisa berupa dicopot jabatan atau dinonjobkan,” jelasnya.
Dugaan tidak netralnya pejabat ini, sambung pria kelahiran Gunung Selan itu, juga bisa ditambah dengan kaitan pelanggaran hukum yang sedang diproses oleh KPK.
“Proses pemeriksaan tentu akan menjadi hambatan dalam rangka gubernur mewujudkan visi-misi dan programnya,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan ASN yang tidak melanggar aturan tapi tidak sejalan dengan cita-cita Helmi-Mian? Juanda menyarankan agar pejabat tersebut mundur.
“Karena tentu nanti ada hasil evaluasi atas capaian program oleh gubernur,” kata dia.