
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi pada Pilkada Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai bupati selama 2 periode.
Putusan ini dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas.
“Tidak ada keraguan lagi bagi MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan,” demikian Hakim MK membacakan putusan dalam sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Gedung MK, Senin (24/2/2025).
Dalam kesempatan itu, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Ii Sumirat masih dipertahankan dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan. Untuk hal ini, mahkamah menyerahkan pada partai pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
Sebelumnya, Ketua DPW PAN Bengkulu Helmi Hasan yakin bila gugatan pasangan Rifai – Yevri. dikabulkan. Gubernur Bengkulu ini optimis MK bakal mendiskualifikasi pasangan Gusnan sebab ia sudah menjabat sebagai bupati selama 2 periode.
“Semoga Pilkada BS menghasilkan pemimpin yang mampu menyukseskan program Bantu Rakyat,” kata dia.